Rohil (Line Khatulistiwa) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) menggelar tindakan pengawasan keimigrasian berupa Operasi “Jagratara” dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian dari aktifitas Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Kabupaten Rohil.
Operasi Jagratara yang memiliki arti selalu waspada yang diinisiasi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia oleh masing-masing satuan kerja.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktorat Jendral Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 Perihal Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak.
Untuk Kabupaten Rohil, kegiatan dipimpin langsung oleh kepala kantor imigrasi kelas II TPI bagansiapiapi, Anwar Musyaddad, Operasi JAGRATARA menyambangi Salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan warga negara asing baik itu sebagai pelajar maupun sebagai pengajar pada pondok pesantren tersebut,” kata Anwar Musaddad saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Kemudian Tim bergerak ke salah satu Warga yang melakukan perkawinan campur dengan WNA asal India, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian terhadap WNA tersebut.
“Semua sesuai Prosedur dan WNA tersebut memiliki Izin tinggal dan Dokumen keimigrasian yang sah,” jelas Anwar.
Kegiatan Operasi sebutnya, dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 02 hingga 03 Mei 2024.
“Diharapkan agar operasi ini akan memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” pungkasnya.