Rohil (Line Khatulistiwa) – Sejak resmi di luncurkannya paspor elektronik pada kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, antusias masyarakat untuk memperoleh Paspor Elektronik semakin meningkat.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Anwar Musyaddad melalui Kasi Tikim Adam Setiawan saat ditemui, Rabu (22/5/2024).
“Sejak bulan Maret Tahun 2024 Kantor Imigrasi Bagansiapiapi telah menerbitkan Paspor elektronik (e-Paspor) sebanyak 505 Paspor,” kata Adam.
Adam menerangkan, sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, bahwa UPT Keimigrasian di wilayah kerja kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau harus meningkatkan Pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kami memang menggencarkan Paspor Elektronik ini untuk diberikan kepada masyarakat, karena Paspor Elektronik ini akan memudahkan dan memberikan rasa aman terhadap pemiliknya,” sebut Budi Argap.
Adam juga menjelaskan bahwa ketertarikan masyarakat untuk menggunakan Paspor Elektronik dikarenakan adanya beberapa keuntungan yang diperoleh dari Paspor Elektronik.
Diantaranya, Data di E-Paspor lengkap dan akurat tersimpan di dalam Chip. Selain itu, jika menggunakan E-Paspor dalam rangka kunjungan ke Jepang akan mudah dalam pengajuan Visa serta dapat diberikan bebas visa saat akan berkunjung ke Jepang.
“Dibandingkan dengan Paspor Biasa, Paspor Elektronik memiliki kelebihan terkait kelengkapan dan keakuratan data pemegang Paspor. data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik Paspor tersimpan dalam sebuah chip yang tingkat keamanannya terjaga dengan baik,” terang Adam.
“data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) tersimpan di dalam chip yang sangat sulit untuk di palsukan. Tingkat keamanan Paspor Elektronik inilah yang membuat masyarakat beralih menggunakan Paspor Elektronik,” tambahnya.
Adam mengaku bahwa tidak ada perbedaan dalam melakukan pengajuan permohonan Paspor Elektronik dan Paspor biasa. Dimana para pemohon wajib melakukan pendaftaran di Aplikasi M-Paspor dengan mengupload semua berkas yang menjadi persyaratan dalam pembuatan Paspor. Setelah itu pemohon diarahkan untuk melakukan pembayaran PNBP dan datang kekantor Imigrasi terdekat sesuai dengan tanggal yang telah di pilih.
“Proses penerbitan paspor biasa maupun Paspor Elektronik tidak ada perbedaan dan masa berlaku paspor Elektronik tidak ada bedanya dengan Paspor biasa. 5 Tahun untuk yang dibawah umur 17 Tahun dan masa berlaku 10 Tahun untuk yang berusia diatas 17 tahun,” paparnya.
Namun untuk Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ada perbedaan harga. penerbitan Paspor biasa dikenakan biaya sebesar Rp. 350 ribu, sedangkan untuk Paspor Elektronik dikenakan biaya sebesar Rp. 650 ribu.