Direktur RSUD Dumai Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Nilai Lebih Efektif dan Cepat Ambil Kebijakan

DUMAI – Direktur RSUD Kota Dumai, dr. Eka Viora, menyatakan dukungannya agar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, di tengah hangatnya isu reformasi Polri serta wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Menurutnya, posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden dinilai lebih efektif dalam mempercepat koordinasi, pelaporan, serta pengambilan kebijakan strategis terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Reformasi terhadap institusi Polri tentu menandakan adanya upaya dan itikad baik pemerintah untuk mengevaluasi kinerja kepolisian. Itu patut kita apresiasi. Namun jika reformasi berujung pada peletakan Polri di bawah kementerian, saya pikir justru akan memperpanjang birokrasi dan membuat koordinasi semakin kompleks,” ujar dr. Eka, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, tugas dan wewenang Polri sangat fundamental karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, hingga memberikan perlindungan serta pelayanan publik.

Dengan posisi independen langsung di bawah Presiden, lanjutnya, laporan dari institusi kepolisian dapat diterima secara cepat sehingga keputusan strategis bisa segera diambil.

“Presiden bisa mendapatkan laporan langsung dan mengambil kebijakan dengan segera. Jika berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akses informasi menjadi terbatas dan pengambilan keputusan menjadi lambat,” jelasnya.

Terkait munculnya kritik terhadap oknum aparat yang melakukan penyimpangan, dr. Eka menilai hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi internal, bukan alasan untuk memperumit struktur kelembagaan.

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi hukum nasional, terutama dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, yang diharapkan mampu mendorong penegakan hukum lebih humanis.

“Bisa saja penyimpangan yang terjadi selama ini dipengaruhi regulasi lama yang kurang humanis. Dengan aturan baru yang disusun berdasarkan norma dan kultur masyarakat Indonesia, kita berharap penegakan hukum menjadi lebih adil dan manusiawi,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *