DUMAI (linekhatulistiwa) – Kapolres Dumai melalui Kasat Intelkam Polres Dumai beserta anggota melakukan mediasi terkait hubungan eks Karyawan dengan Wilmar Group, untuk saling berdiskusi serta mendengarkan apa yang menjadi keluhan diantara kedua belah pihak. Di ruang Rapat Sat Intelkam Polres Dumai.(6/12/2021).
Mediasi ini sendiri dihadiri oleh Nursaid Muslim Manager HRD Wilmar Group beserta jajaran, Ismunandar Ketua Konsolidasi Dewan Perwakilan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Kota Dumai beserta Eks karyawan dan tentunya Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Nusirwan, S.H dan anggota Intelkam Polres Dumai. Rabu (8/12/2021).
Menyikapi mediasi yang terjadi, Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Polres Kota Dumai yang disini diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Dumai Pak AKP Nusirwan, S.H yang telah punya inisiatif untuk memediasikan antara Pihak Wilmar dengan DPC SBSI dan 6 Eks karyawan Wilmar Dumai.
“Alhamdulillah dengan diadakannya mediasi ini, sudah ada titik terang dari pihak Wilmar dengan memberikan informasi tentang jumlah pasti hak normatif akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja yang akan di terima oleh pekerja, bahkan pihak perusahaan akan mengeluarkan Rekomendasi berupa Surat Pengunduran Diri dan bukan PHK mendesak,” ungkap Nandar
Kami dari pengurus DPC SBSI Kota Dumai menyerahkan lagi kepada pekerja, apakah menerima atau tidak tentang hak normatif yang di ajukan oleh pihak Wilmar Group. Menurut jadwal yang ada, mediasi Tahap II di Disnakertrans Kota Dumai akan diadakan pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021.
“Dan Kita DPC SBSI Kota Dumai tetap akan mendampingi terus pekerja sampai masalah ini tuntas di jalur hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan,” tutup Nandar.

Sementara General Manager Wilmar Group melalui Nursaid Muslim Manager HRD Wilmar Group mengatakan, Sebenarnya karena kesalahan mendesak sesuai pasal 52 ayat 2, hanya mendapatkan uang pisah sebagai hak kalau hal ini diteruskan.
“Tetapi karena adanya Mediasi ini, Kita melakukan Win-win Solution, Perusahaan memberikan uang tambahan,” ucap Nursaid.
Untuk penambahan seperti yang diinginkan tidak bisa lagi, itulah tambahan yang sudah dipikirkan perusahaan untuk penambahannya sesuai dengan pertemuan Kita ini dengan suasana persaudaraan untuk menemukan Win-win Solution.
“Serta Kita (perusahaan) keluarkan rekomendasi, bahwa direkomendasi itu Kita bilang Mengundurkan Diri, seharusnya kan PHK. Jadi surat rekomendasi tersebut kedepannya bisa digunakan oleh mereka,” pungkas Nursaid.
Kapolres Dumai melalui Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Nusirwan, S.H menyampaikan, Disini Kami dari Pihak Kepolisian mengadakan mediasi ini adalah agar permasalahan antara Eks karyawan dengan Wilmar Group segera menemukan titik terang supaya Kota Dumai menjadi tetap Kondusif.***
