Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Setelah berhasil mengamankan satu orang dugaan pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu pada Kamis (11/03/21) lalu di Mandau, sekira 2 hari berselang, Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali mengamankan 2(dua) terduga dan barang buktinya, di Jalan Pertanian KM.14 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/03/21) sekira pukul 16.30 Wib.
Setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua diduga pelaku yang diamankan berinisial RY, Laki-laki warga Desa Boncah Mahang, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan SP, Laki-laki juga warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, berikut barang bukti berupa 12 (dua belas) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3.25 Gram, 1 (satu) buah Timbangan Digital, Uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- 1 (satu) buah sendok buatan yang digunakan untuk menakar Narkotika jenis Shabu.
” 1 (satu) Kotak Rokok Marlboro yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A50 warna Biru, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J1 warna Gold, 1 (satu) bungkus Plastik Clip dan 1 (satu) buah Keranjang Sampah warna Hijau,”sebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Heryadi, SIK, Minggu (14/03/21).
Lebihlanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan pada Sabtu (13/03/21) pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang sudah menjadi target operasi Tim Opsnal Polsek Mandau. Dan melakukan pengintaian terhadap RY di seputaran Jalan Lintas Duri Dumai KM.14 Kulim, kemudian Tim Opsnal melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan terhadap penghuni rumah milik RY sekitar pukul 16.30 Wib.
“Dan benar di dalam rumah tersebut ditemukan 2 orang Laki-laki yang mengaku bernama RY dan SP,”kata Arvin.
Diteruskanya, adapun hasil penggeledahan dirumah dan badan, ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam Tong Sampah warna Hijau, yang diletakkan di dapur rumah RY sebanyak 12 (dua belas) paket dibungkus di dalam 1 bungkus rokok merk Marlboro.
“Hasil interogasi, ke 2 (dua) tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan Tim Opsnal tersebut adalah milik tersangka yang dibeli dari B (DPO),”ujar Arvin.
Kemudian, sambung Kapolsek lagi, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap B, namun belum diketahui keberadaannya.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Mandau,”jelas Arvin.(jlr).
