RUPAT, Tribunriau- Kita punya program sidang di luar gedung di antaranya kita melaksanakan persidangan keliling di kecamatan Rupat dan kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim S.H.I.M.A, Kamis (01/07/2) di ruangan Aula Kantor Camat Rupat, kabupaten Bengkalis.
“Untuk kecamatan Rupat kita konsentrasikan tempatnya di kantor Camat seperti yang kita laksanakan pada hari ini, kenapa sidang ini kita lakukan di dua kecamatan, ini karena kecamatan Rupat termasuk kecamatan yang yang aksesnya terjauh dari pengadilan agama Bengkalis,” jelas Hasan.
Lebih lanjut, jelas Hasan, masyarakat jika ingin berurusan atau mengajukan perkara secara manual biasanya ke pengadilan Agama Bengkalis membutuhkan waktu setidaknya 6 jam dan pulang pergi sekitar 12 jam.
“Membutuhkan biaya juga cukup besar sehingga kita perlu untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Rupat, kita juga sekaligus membawa pelayanan terpadu ke tempat sidang di Rupat,” tambahnya.
Sehingga, masih kata Hasan, masyarakat Rupat tidak perlu lagi datang ke sana (Bengkalis, red), mulai dari meminta informasi persidangan kemudian membayar biaya perkara sampai pelaksanaan sidang itu sendiri dan mengambil surat seperti surat akte cerai atau salinan pusat.
“Dengan begini masyarakat sangat terbantu, dengan adanya program ini dan mudah-mudahan masyarakat bisa menyelesaikan perkara-perkaranya secara hukum dengan baik melalui pengadilan agama,” jelas Hasan lagi.
Untuk pendaftaran, kata Hasan melanjutkan, boleh melalui e-code (elektronik code) atau mungkin ketika kami datang ke sini, kita juga terima pendaftaran secara langsung kepada masyarakat karena kita bawa petugasnya.
Untuk jadwal kegiatan, di kecamatan Rupat akan dilakukan dua kali dalam sebulan, sementara di Mandau empat atau lima bulan, karena lebih banyak perkaranya di sana.
“Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tenang, kemudian sebaiknya penyelesaian perkara itu bisa dimusyawarahkan dulu di level keluarga, kalau bisa dilakukan mediasi penasehatan akan lebih baik, sehingga tidak perlu langsung ke Pengadilan. Tetapi kalau harus diselesaikan dengan baik di Pengadilan Agama yang butuh administrasi hukum status tentang seseorang berkaitan dengan sengketa perkawinan, misalnya perceraian, maka mesti kita urus dengan baik di Pengadilan Agama Bengkalis dan Pengadilan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Salah seorang warga ketika dimintai pendapatnya mengucapkan terima kasih terkait program pengadilan keliling untuk keputusan perkara, masyarakat tidak lagi harus bolak-balik ke Bengkalis dan sekaligus menghemat biaya.
Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Darwis Joon Viker
