Dumai, LINELK – Polsek Medang Kampai kembali meringkus 2 orang laki-laki kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Demikian di sampaikan Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai AKP M Sahudi SH kepada awak media linekhatustiwa.com.
Berawal dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi yang mencurigakan dihalte bus Wilmar Jalan Aripin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai 30/8.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Medang Kampai langsung menyelidiki informasi yang di dapat, hingga melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial AC(33) dan MF(26).
Dari tangan pelaku team Opsnal Polsek Medang Kampai mendapati 1 bungkus plastik putih di dalam kotak rokok Marlboro merah yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, AC(33) dan MF(26) di bawa ke Mapolsek Medang Kampai beserta bukti yang diperoleh satu unit sepeda motor BM 2749 HU, satu unit handphone merk Samsung A7 warna biru dengan nomor 08526550xxxx, 1 unit Hp merk Redmi 6A dengan nomor 08228341xxxx,1 lembar STNK sepda motor BM 2749 HU dan 1 buah kunci sepeda motor.
Akibat perbuatannya, 2 pelaku AC(33) dan MF(26) di ancam dengan Undang-undang pasal tahun 2009 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) tentang narkotika.
Editor : Ridwan
