Tak Berkategori  

Diduga Ada Perusahaan Secara Ilegal Akan Mengirimkan TKI ke Malaysia

DUMAI (linekhatulistiwa.com) — Berdasarkan surat laporan pengaduan oleh FS (inisial) di situs sikejar.id pada tanggal 26 Oktober 2021 perihal laporan adanya perusahaan ilegal yang mengirim pekerja wanita ke Malaysia. Selasa, (26/10/2021).

Yang mana isi laporan tersebut adalah mohon ditindaklanjuti pak, adanya perusahaan ilegal yang merekrut pekerja wanita untuk dikirim ke Malaysia, saat ini mereka disekap disuatu rumah di daerah Kota Dumai dan sudah beberapa hari ini mereka pindah-pindah tempat, kebetulan salah satu yang disekap itu adalah adek saya dan baru tadi malam baru bisa berkomunikasi dengan adek saya tersebut.

Kondisi adek saya saat ini sudah ketakutan oleh karena perusahaan yang merekrut mereka tersebut ternyata tidak resmi dan adek saya diminta Rp. 10.000.000 Jika tidak mau dikirim ke Malaysia, jumlah yang disekap saat ini ada 5 orang, rencananya hari ini mereka akan diberangkatkan, minta tolong pak agar hari ini juga dilakukan penindakan atas penyekapan tersebut dan dilakukan pemeriksaan atas perusahaan tersebut.

Agustiawirman Satwas Disnakertrans Provinsi Riau menindaklanjuti atas laporan tersebut, beliau melakukan investigasi kelapangan sehingga ditemukanlah lokasi penampungan dari adek FSS tersebut dengan inisial IU.

Untuk melakukan pengembangan atas kejadian ini, Agustiawirman berkoordinasi dengan Satuan Intel dan Reskrim Polres Dumai agar permasalahan ini terungkap.

Hasil penelusuran dilapangan, ditemukan adanya lebih kurang 11 orang yang ada dilokasi penampungan di Jalan Swadaya Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Menurut Pengakuan salah satu korban, bahwa ia sudah selama 2 Minggu berada di Kota Dumai ini dengan berpindah tempat.

“Awalnya saya memang ingin berangkat ke Malaysia, tetapi karena saya mendapatkan informasi bahwa setelah sampai disana harus berjalan kaki sejauh 3 KM, maka saya membatalkan niat saya untuk kesana,” ungkapnya.

“Namun saya tidak diizinkan pulang oleh Agen jika tidak mengganti biaya ganti rugi sebesar 10.000.000 rupiah pak,” sebutnya.

Sementara pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan TKI tersebut Ibuk D (inisial) mengatakan, saya tidak tau jika mereka akan diberangkatkan ke Malaysia, awalnya dikatakan menyewa rumah untuk mereka yang akan bekerja di Pabrik Roti di Kota Medan.

“Saya tidak curiga karena dia adalah kawan lama saya namanya A (inisial), saya taunya dia orang PT,” sebutnya.

“Saya menerima rumah saya untuk disewakan karena saya butuh uang untuk biaya anak saya yang lagi kuliah dan mereka disini lebih kurang sudah selama 5 hari,” pungkasnya.

Sementara Kadisnakertrans Provinsi Riau H. Jonli, S. Sos melalui Kabid Pengawasan Imron Rosyadi, ST. MH saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, Untuk penanganan kasus ini, kami berkoordinasi bersama Polres Dumai dan dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Cabang Riau).

11 orang TKI yang diduga akan dikirim ke Malaysia secara Ilegal lebih kurang pada pukul 13″30 dibawa ke Kantor Polres Dumai untuk dimintai keterangan.

Sampai berita ini diterbitkan, terkait adanya perusahaan yang diduga secara ilegal akan mengirimkan TKI ke Malaysia ini masih diproses oleh pihak Satreskrim Unit Tipidter Polres Dumai. ***

Editor : Ridwan