DUMAI (linekhatulistiwa) – Terdakwa RP yang edarkan sabu 17 Kg di Dumai bakal habiskan waktu seumur hidup dibui.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai telah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
Tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Dumai pada Rabu (19/1/2022).
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, Iwan Roy Carles, Minggu (23/1/2022). Dikutip dari Tribunpekanbaru.com
Dijelaskannya, pihaknya telah menuntut terdakwa kasus narkoba dengan penjara seumur hidup pada sidang tuntutan yang digelar awal tahun 2022 lalu tepatnya, Rabu (5/1/2022).
Dan saat sidang vonis pada Rabu (19/1/2022), tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim.
Terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup di awal tahun itu, adalah RP yang merupakan perantara peredaran narkotika jenis sabu seberat 17 Kg, dan sudah di vonis sesuai tuntutan.
Lebih lanjut dijelaskannya, vonis terhadap terdakwa RP menjadi perantara peredaran narkoba yang mana jumlahnya cukup besar, sudah sangat tepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis sesuai tuntutan kami, menurut kami Kejahatan terdakwa dapat merusak moral bangsa, apalagi generasi muda kita, sehingga saya rasa pantas terdakwa dituntut penjara seumur hidup,” katanya, Minggu (23/1/2022).
Iwan mengatakan, vonis penjara seumur hidup itu selain dapat memberi efek cegah dan rasa takut bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Selain itu juga dapat memberikan rasa aman dan terlindung bagi setiap orang.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, hal yang memberatkan terdakwa pihaknya dituntut penjara seumur hidup juga karena penggunaan narkoba, mempunyai dampak negatif yang sangat luas di tengah masyarakat.
“Vonis Seumur hidup pejara ini sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya yang ingin mencoba-coba menjadi perantara atau pengedar narkoba,” tegasnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia berharap kepada masyarakat, untuk tidak mendekati atau menjadi kurir bahkan pengedar narkoba, apapun itu alasanya, karena pihaknya tidak akan memberi ampun kepada namanya pelaku narkoba.
“Kita tak akan beri ampun yang namanya narkoba, kita akan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
“Cara kita dengan menuntut para pelaku kejahatan narkoba dengan tuntutan yang berat, seperti terdakwa RP,” imbuh Iwan Roy Charles.
Sebelumnya, sidang vonis digelar secara online dipimpin Ketua Majelis hakim Abdul Wahab dengan hakim anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul halim Nainggolan.
Editor : Ridwan
