SEMARANG (linekhatulistiwa) – Seorang pemuda warga Garut nekat tipu sekitar sepuluh Janda cantik melalui aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Berkat laporan korban, Polisi menangkap Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya. Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Dia mengatakan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
“Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta,” kata Kapolrestabes, Jumat (11/9/2021).
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sumber : iNewsJateng.id
Editor : Ridwan
