Rohil (Line Khatulistiwa) – Kantor Imigrasi kelas II TPI Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan kegiatan pengawasan orang Asing pada hari sabtu (22/06/2024). Operasi pengawasan orang asing ini dilaksanakan di kota Bagansiapiapi dalam rangka Ivent Nasional Bakar Tongkang.
Kegiatan bakar tongkang adalah Ivent tahunan masyarakat Tionghoa Bagansiapiapi yang sudah menjadi agenda nasional. Dalam Ivent ini, masyarakat Tionghoa melaksanakan acara ritual pembakaran replika Tongkang sebagai penghargaan terhadap leluhur mereka di Bagansiapiapi.
Ivent ini mendatangkan banyak wisatawan dalam negeri maupun Luar Negeri khususnya WNA asal China.
Oleh karena itu, Kantor imigrasi Bagansiapiapi melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing sebagai bentuk tugas dan fungsi Imigrasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Sebelum melaksanakan kegiatan operasi pengawasan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dedi didampingi Kepala Seksi Tikkim Adam Setiawan memberikan pengarahan terkait teknis pelaksanaan operasi.
“Laksanakan kegiatan operasi pengawasan dengan profesional dan Humanis, lakukan pendekatan persuasif jika ditemukan pelanggaran keimigrasian, dan selalu berkomunikasi dengan ketua Tim masing-masing dalam pengambilan keputusan di lapangan, serta berkordinasi dengan Instansi terkait di lapangan,” kata Adam.
Operasi pengawasan orang asing ini terang Adam, difokuskan terhadap tempat penginapan maupun Hotel yang berada di Bagansiapiapi. Dalam Operasi ini dibagi menjadi beberapa Tim dengan target operasi WNA di beberapa hotel dan beberapa tempat penginapan yang ada di Bagansiapiapi.
Adam menambahkan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan ini merupakan semata mata untuk menjaga gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh Orang Asing selama Ivent Bakar tongkang berlangsung.
Dalam melaksanakan operasi Pengawasan Orang Asing, petugas memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki oleh WNA diantaranya seperti paspor, izin tinggal dan lain sebagainya. Sedangkan untuk penginapan, tim menghimbau untuk terus melaporkan kepada Kantor Imigrasi mengenai kedatangan tamu Warga Negara Asingnya.
Dari hasil operasi Pengawasan tersebut tambah Adam, pihaknya tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian maupun pelanggaran administrasi lainnya yang dilakukan oleh WNA dan penginapan.
“Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Bagansiapiapi akan tetap menghimbau penginapan untuk terus melaporkan apabila ada tamu WNA yang menginap demi terwujudnya kemanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hilir khususnya di Bagansiapiapi,” sebutnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir memberikan apresiasi kepada kantor Imigrasi Kelas ll TPI Bagansiapiapi yang telah melaksanakan operasi pengawasan terhadap orang asing tersebut.
“Event Nasional bakar Tongkang ini mendatangkan puluhan ribu wisatawan baik lokal maupun manca negara. Untuk itu, pengawasan harus dilakukan terhadap kedatangan orang asing di Bagansiapiapi,” pungkasnya.