DUMAI – Warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai menolak peredaran dan penyalahgunaan serta menyatakan perang terhadap narkoba.
Pernyataan ini disampaikan warga melalui “Deklarasi Kampung Narkoba yang bertransformasi menjadi kampung yang bebas dari Narkoba”, di Jalan Garuda RT.08, Kelurahan Kampung Baru, pada Sabtu (9/11/2024) siang.
Deklarasi ini disampaikan oleh Ketua RT 08, tokoh masyarakat serta pemuda Kampung Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Hermawan Gunawan, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kampung Baru, Bripka Simamora serta Banit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Aipda Jon Rizal, S.M.
Adapun isi pernyataan deklarasi tersebut, yakni:
“Kami warga RT 08, Kelurahan Kampung Baru menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah kami dan menyatakan perang terhadap narkoba. Kampung kami adalah kampung yang bebas dari narkoba”
Di tempat terpisah, Kasat Resnaskoba Polres Dumai, AKP M.Sodikin mengatakan, deklarasi ini sebagai bentuk penegasan dan komitmen elemen masyarakat yang ingin menciptakan lingkungannya bebas dari segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkona.
“Pernyataan ini bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan Dumai yang bersih dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” kata M Sodikin.
Diharapkan Kasat dari transformasi kampung ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba itu sendiri.
Deklarasi Kampung narkoba yang bertransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (Red)












