GEMAPATAS 2025 Digelar di Desa Meranti Bunting: “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”

SELAT PANJANG – 7 Agustus 2025 Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi tuan rumah pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025. Kegiatan yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bagian dari gerakan nasional untuk menegaskan batas kepemilikan tanah.

Dengan slogan “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, GEMAPATAS bertujuan mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga legalitas dan kejelasan batas tanah, serta mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
Camat Merbau, Wan Jumiati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini di wilayahnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah.

“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti di Meranti Bunting, tetapi juga dilanjutkan ke desa-desa lain di Kecamatan Merbau. Partisipasi warga sangat penting agar proses pemasangan patok berjalan akurat dan sesuai ketentuan,” ujar Jumiati.

Kepala Desa Meranti Bunting, Isnaini, juga menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh warga untuk memahami pentingnya pemasangan patok sebagai langkah konkret perlindungan hak atas tanah.

“Kami siap mendukung penuh pelaksanaan GEMAPATAS, demi menghindari konflik dan memperjelas hak milik tanah warga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menegaskan bahwa pemasangan patok sangat penting, baik untuk tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“GEMAPATAS bukan sekadar simbolis, ini adalah bentuk nyata kesadaran hukum masyarakat. Patok memperjelas batas, mencegah sengketa, dan mempercepat proses sertifikasi,” jelasnya.

Puncak acara ditandai dengan pemasangan patok secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan bersama unsur pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat setempat. Aksi ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya legalitas tanah.

GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di 23 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Melalui gerakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menetapkan batas kepemilikan tanah secara legal dan partisipatif demi mewujudkan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Merbau, perangkat desa, serta warga Desa Meranti Bunting.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *