Tak Berkategori  

Sekolah Sudah Boleh Adakan Belajar Tatap Muka Terbatas

Bengkalis, Tribunriau – Sistem pembelajaran di sekolah dengan tatap muka terbatas akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis dengan mengacu Surat Edaran dari Gubernur Riau (Gubri) H. Syamsuar, Jumat,15 Januari 2021.

 Surat Edaran (SE) Nomor: 8/SE/2021 ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut, berisi tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Dikutip dari website resmi Diskominfotik Bengkalis, Ahad (17/01/21), dimana isi SE itu, Gubri menerangkan, satuan pendidikan dapat memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah/Kantor Kementerian Agama atas rekomendasi Satuan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota/kecamatan.

Serta, “setelah mendapat persetujuan orang tua/wali peserta didik dan sudah memenuhi daftar periksa kesiapan belajar tatap muka terbatas pada laman Dapodik,” tulis Gubri dalam poin 1 SE tersebut.

Untuk mengetahui secara lengkap SE Gubri Nomor: 8/SE/2021 dimaksud, silahkan klik di sini. (jlr).