DUMAI, LineKhatulistiwa.com – Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai bersama Polsek Medang Kampai meringkus seorang pria berinisial APM (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai percobaan pemerkosaan, Minggu (29/8).
Demikian disampaikan Kapolres Dumai melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP M. Sahudi, SH melalui rilis yang diterima LineKhatulistiwa.com.
Dijelaskan Kapolsek, APM (27) warga jalan Merdeka Baru itu pada Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib terlihat mondar-mandir di area rumah korban SN (19) warga Medang Kampai, Kota Dumai.
Merasa cemas melihat perilaku pelaku yang mencurigakan, korban memiliki niat untuk pergi ke rumah saudaranya.
Namun, pada saat korban keluar rumah, tiba-tiba pelaku langsung menangkap dan menariknya masuk ke rumah korban. Pada saat itulah (di dalam rumah korban, red), pelaku mencoba mencari barang berharga milik korban serta melakukan percobaan pemerkosaan.
Usai pelaku pergi dengan membawa handphone Merk Vivo Y20 serta kalung yang di gunakan, korban berusaha keluar rumah untuk meminta bantuan.
Pada hari itu juga, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medang Kampai.
Berdasarkan laporan dan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai IPDA Dodi Yuskal, S.A.P dan dibackup Tim Opsnal Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polres Dumai IPDA Andri Saputra S.E, M.M mendapatkan informasi keberadaan terlapor dan Tim Gabungan langsung menuju ke tempat yang dimaksud.
Tim Gabungan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat ditangkap sedang berada di rumah temannya di Gg Mawar RT 07 Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Medang Kampai guna proses lanjut.
