Tak Berkategori  

7 Pekerja PT TSP Dumai Subcon PT BUKARA Belum Menerima Upah

Linekhatulistiwa – Upah atau Gaji adalah merupakan hak buruh/pekerja. Menurut UU no 13 tahun 2003 pasal 1, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Selasa, (21/9/2021).

Miris sungguh miris, permasalahan tenaga kerja khususnya di Kota Dumai ini seakan tiada pernah habis-habisnya. Serta lagi-lagi pekerja merupakan suatu pihak yang dirugikan.

Kali ini, 7 orang pekerja PT. Telapak Sakti Pelintung (TSP) Subcon dari PT. Bumi Karyatama Raharja (Bukara) memberikan aduan terhadap nasib yang telah mereka alami.

Bertempat disalah satu lapangan bola di Kota Dumai, para pekerja memberikan laporan dan aduan kepada Ismunandar Ketua FAP Tekal yang juga Ketua Konsolidasi SBSI, mereka menyatakan,

“Assalamualaikum pak, Kami mohon bantuan nya pak, Gaji kami belum dibayar oleh PT. Telapak Sakti Pelintung, Kita sudah mendatangi pihak perusahaan, tapi tak pernah direspon dan memberikan kejelasan tentang upah kami, mereka selalu mengulurkan waktunya”, sebut perwakilan pekerja tersebut.

Ia melanjutkan, Kami juga tidak didaftarkan ke BPJS, padahal Kami bekerja di area ketinggian lebih kurang 16 meter, pekerjaan yang Kami lakukan yaitu Penggantian atap gudang di PT Bukara.

Dan orang bagian HSE lapangan pun jarang berada dilokasi, sementara Kami bekerja di atas tumpukan belerang, Kami main api di atasnya.

“Kami merasa sudah capek, seolah seperti pengemis dibuat nya, makanya Kami minta dan mohon bantuan sama Fap Tekal dan SBSI Kota Dumai untuk memperjuangkan akan hak kami ini,” pinta mereka.

Kami bekerja mulai pada tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan 07 September 2021, Kami ada 7 orang yang bekerja, selama ini Kami hanya diberikan pinjaman alakadarnya saja.

Padahal awalnya dalam Perjanjian, dalam seminggu ada pinjaman, serta Per 2 Minggu gajian. Ternyata hanya janji kosong saja pak.

“Kami berkerja sangat bertaruh nyawa, harapannya gaji kami keluar pak agar dapur bisa kembali berasap. Harapan dari kuli pak,” pungkas mereka.

Menyikapi hal kejadian ini, Ismunandar Ketua FAP Tekal yang juga Ketua Konsolidasi SBSI menuturkan, Siang semalam saya mendapatkan telpon dari salah satu pekerja, bahwa mereka melaporkan upah mereka belum dibayar oleh pihak perusahaan.

“Tim Kita langsung menemui para pekerja dan meminta kepada pekerja untuk menceritakan kronologi serta menunjukkan data-data untuk menguatkan laporan mereka, InsyaAllah Kita bantu memperjuangkan hak kawan-kawan pekerja,” ungkap pria yang Sering disapa Ngah Nandar.

Jiwa solidaritas sesama buruh Kita muncul bila mendengar ada pekerja yang dipermainkan haknya oleh pihak perusahaan, setelah itu kita mendapatkan keterangan bahwa pekerja bekerja di ketinggian dengan pekerjaan resiko tingkat tinggi dan pekerja tidak di daftar menjadi peserta BPJS -TK.

“Tindakan kita yang pertama tetap berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau di bidang pengawasan agar bisa turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan tentang upah yang belum di bayar oleh PT. Telapak Sakti Pelintung Subcon dari PT. Bukara,” cetusnya.

Untuk minimalisir kecelakaan kerja, Kita juga meminta agar pengawas melakukan pemeriksaan terhadap PT. BUKARA dan semua sub contractor tentang penerapan penyelenggaraan K3 yang di terapkan di area kerja PT. BUKARA.

“Setelah itu kita juga meminta Disnaker Dumai memanggil pihak perusahaan untuk memproses tentang pelaporan tenaga kerja dan pencatatan perjanjian kerja yang di gunakan oleh pihak PT Bukara dan subcont nya, Walaupun kita bukan pejabat atau anggota dewan, tapi kita masih punya NYALI BESAR untuk berhadapan dengan pihak perusahaan yang melanggar aturan di bidang ketenagakerjaan,” pungkas Nandar.

Owner PT. Telapak Sakti Pelintung yang kerap disapa Ujang Saleh saat dikonfirmasi Via WhatsApp perihal adanya kejadian ini menyebutkan, saya masih dirumah sakit, habis kecelakaan. Tunggu balek dari Pekanbaru lah.

Lagi di RS Pekanbaru, kecelakaan, rujuk dari Dumai ke Pekanbaru, ditabrak Honda “Koma”, saat ditanyakan siapa yang kecelakaan bg, beliau menjawab abang.

Sementara pihak manajemen PT Bukara saat di Konfirmasi terkait permasalahan ini tidak ada memberikan jawaban atau sanggahannya hingga berita ini diterbitkan.

Disnakertrans Provinsi Riau Bidang Pengawasan Agustiawirman saat dikonfirmasi Via WhatsApp perihal kejadian ini mengatakan,

Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan di perusahaan dan memastikan kebenaran hal tersebut.***(Ridwan)