Tak Berkategori  

Novri Maulana: Kami Berjuang Dengan Cara Kami Sendiri

DUMAI (linekhatulistiwa) – Penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang dihadapi oleh Sdr Erwin Lintang dengan PT Muara Riau telah menghasilkan kesepakatan, serta telah ditunaikan hak-hak nya oleh pihak perusahaan. Selasa, (12/10/2021).

Berdasarkan surat dengan nomor : 668/MR-IX/2021 perihal pemutusan hubungan kerja yang dilayangkan oleh PT Muara Riau kepada Sdr Erwin Lintang dengan alasan mangkir bekerja dari tanggal 16 September 2021 sampai 24 September 2021.

Menanggapi perihal kejadian ini, Erwin Lintang memberikan pengaduan akan nasibnya ke DPC Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. Langkah yang diambil oleh DPC SBSI Kota Dumai adalah dengan melayangkan surat Bipartit kepada Pimpinan PT Muara Riau pada tanggal 29 September 2021.

Setelah melalui proses yang ada, akhirnya pada tanggal 11 Oktober 2021, PT Muara Riau melunak, PT Muara Riau bersedia memberikan Uang Gaji + Pesangon + Sisa masa Kontrak PKWT Sdr Erwin Lintang.

Bertempat di Grand Zuri Hotel Dumai, serta disaksikan oleh Sekretaris DPC SBSI Kota Dumai Novri Maulana, Disnaker Provinsi Riau Bidang Pengawasan Agustiawirman, Erwin Lintang menandatangani surat perjanjian bersama karena antara Pihak 1 (Perusahaan) dan Pihak 2 (Pekerja) telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menanggapi Hal ini, Novri Maulana Sekretaris DPC SBSI Kota Dumai yang juga Pengurus FAP Tekal menjelaskan, Alhamdulillah perselisihan hubungan kerja antara Sdr Erwin Lintang dengan PT Muara Riau telah terselesaikan dengan baik.

“Kami pengurus DPC SBSI Kota dumai berterimakasih kepada Disnaker Provinsi Riau Bidang pengawasan Bpk Agustiawirman yang telah membantu penyelesaian perselisihan hubungan kerja ini sampai selesai,” imbuh pria yang kerap disapa Agig ini.

Permasalahan tentang perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang seperti ini memang kerap terjadi.

“Dengan banyaknya pengaduan-pengaduan yang datang ke Kami (SBSI), baik yang sudah terselesaikan maupun yang sedang dalam proses, hal ini harusnya menjadi perhatian khusus pemerintah, khususnya pemerintah Kota Dumai,” tuturnya kembali.

Novri Maulana menambahkan, banyaknya perusahaan-perusahaan di Dumai ini yang mengangkangi undang-undang Ketenagakerjaan, terkesan pemerintah lemah dalam pengawasan dan tidak adanya Sanksi tegas yang membuat efek jera terhadap perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai.

“Intinya, Kami tetap dengan semangat komitmen untuk berjuang mengembalikan hak buruh dengan cara kami sendiri,” pungkasnya.

Erlin Lintang dalam hal ini juga turut menyampaikan, Terima kasih saya ucapkan terhadap SBSI Kota Dumai dan Disnaker Provinsi Riau Bidang Pengawasan yang telah membantu saya melakukan mediasi dengan pihak PT. Muara Riau.

“Yang mana Alhamdulillah semua hak saya telah terselesaikan dengan baik dan bijaksana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI serta penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan,” ungkap Erwin penuh rasa syukur.

Sekedar untuk diketahui bersama, bahwa SBSI Kota Dumai dan FAP TEKAL baru-baru ini telah berhasil memperjuangkan hak pekerja di PT PTC dan PT Multikarya.***(Ridwan)