Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejari, Dandim 0321/Rohil Dukung Penuh Langkah Penegakan Hukum 

Rohil (Line Khatulistiwa) – Komando Distrik Militer (Kodim) 0321/Rohil menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum di daerah. Hal itu terlihat dari kehadiran langsung Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Diki Apriyadi S.Hub.Int, pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang digelar Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (26/11/2025) di halaman belakang Kantor Kejari Rohil.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.48 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Rohil, Khaidir SH MH, dan turut dihadiri Bupati Rohil H. Bistamam, Ketua DPRD Rohil Ilhammi S.Tr.Keb, unsur Forkopimda, serta para pejabat Kejari Rohil dan perwakilan instansi terkait.

Dalam agenda pemusnahan kali ini, Kejari Rohil memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain narkotika jenis sabu seberat 490,22 gram, ganja 15,13 gram, ekstasi 132 butir, serta barang bukti dari perkara OHARDA dan tindak pidana umum lainnya seperti parang, pahat egrek, pakaian, kayu, tali hingga telepon genggam.

Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Diki Apriyadi S.Hub.Int, menegaskan bahwa TNI akan selalu mendukung seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pemerintah Daerah demi terciptanya keamanan di wilayah Rokan Hilir.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang berbahaya, terutama narkotika yang menjadi ancaman serius bagi ketahanan generasi bangsa,” tegas Dandim.

“Kodim 0321/Rohil siap mendukung penuh upaya penegakan hukum dan pembinaan keamanan daerah. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan Rokan Hilir tetap kondusif, aman, dan terlindungi dari aktivitas yang merusak kehidupan masyarakat,” lanjutnya.

Dandim juga mengapresiasi langkah Kejari Rohil yang terus menjaga transparansi melalui mekanisme pemusnahan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui proses penanganan barang bukti dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Bupati Rohil H. Bistamam dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Setelah penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses berlangsung transparan dan disaksikan oleh seluruh unsur yang hadir termasuk awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *