Rimba Melintang (Line Khatulistiwa) – Polsek Rimba Melintang dibawah Komando IPDA Boni Ferdy Sagala SH terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum nya.
Hal itu, terbukti dari keberhasilan Polsek Rimba Melintang dalam mengungkap dan mengamankan baik pengedar maupun para pemuja barang haram tersebut.
Kali ini, tim Opsnal Polsek Rimba Melintang membekuk tiga orang sekaligus yang merupakan pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan barang bukti seberat 1,63 gram.
Adapun tiga orang tersangka yang diamankan yakni Jamal (40) Dsn Melar Seroja Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang yang merupakan Residivis kasus narkotika.
Kemudian Slamat (28) warga Sp. Tengki, Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang serta Firmansyah (22) Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, Kabupateb Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Boni Ferdy Sagala, Jumat (10/3/2023) menerangkan, pengungkapan tersebut bermula pada hari Rabu 08 Maret 2023 sekira pukul 18.30 wib di Dusun Mekar Seroja tepatnya di rumah terlapor Jamal.
Dimana sebutnya, didalam rumah tersebut Jamal beserta dua rekan nya tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan cara mengedarkan, memilki, menyimpan dan menguasai.
Kejadian ini kata Kapolsek, bermula dari Informasi masyarakat yang dipercaya bahwa terlapor Jamal merupakan pengedar Narkotika Jenis Sabu.
Mengetahui informasi tersebut, kemudian Kapolsek Rimba Melintang memerintah tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dan pada tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 17.30 wib mendapat Informasi lanjutan bahwa terlapor Jamal sedang akan menjual Narkotika Jenis Sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak Ke TKP guna untuk memastikan kebenarannya. Setibanya di TKP sekira pukul 18.30 Wib, Saat Itu terlapor atas nama Firmansyah dan Slamet sedang berada diluar rumah, sementara itu rumah dalam keadaan terkunci.
“Ketika tim opsnal akan masuk kedalam rumah ada seseorang dari dalam rumah membuang 1 buah kotak Ice cream. Mengetahui hal Itu tim mencoba membuka pintu rumah yang dalam keadaan terkunci yang mana kemudian diketahui kunci rumah di pegang oleh terlapor Slamet,” terang IPDA Boni.
Kemudian tim opsnal membuka pintu rumah dan masuk kedalam. Setelah itu dari dalam rumah ada terlapor Jamal yang saat itu sedang berada di ruang tengah, dan langsung mengamankan nya dan dari ruang tengah rumah tersebut ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong, pirex, pipa plastik) serta 1 buah mancis.
Tim Opsnal lalu mempertanyakan siapa yang membuang kotak ice cream dari jendela belakang rumah dan terlapor Jamal mengakui dirinya yang telah membuang 1 buah kotak ice cream tersebut.
Setelah itu, terlapor Jamal dibawa keluar untuk mengambil kotak ice cream tersebut yang kemudian ternyata setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah pipa plastik bening yang ujung nya berbentuk skop, 89 bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah dalam keadaan kosong.
“Tersangka Jamal mengakui bahwa narkotika yang ditemukan didalam kotak ice cream memang benar miliknya yang didapat dari temannya yang bernama Ono beralamat di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan dengan cara membeli dan dijemput oleh terlapor Firmansyah dan Slamet dengan menggunakan sepeda motor,” papar IPDA Boni.
Kapolsek menambahkan, pemesanan dan terjadinya jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tersangka menggunakan satu unit handphone. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.