Ditanya Mengenai Bangunan Super 21 di Atas Parit, Kasatpol PP Dumai Bungkam

DUMAI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Yudha Pratama Putra sampai saat ini masih memilih bungkam saat ditanyakan mengenai pandangannya sebagai penegak Perda dan Perwako mengenai bangunan milik Super 21 yang berada di atas parit/drainase.

Beberapa waktu yang lalu sempat ditanyakan tanggapan mengenai hal ini. Yudha mengungkapkan akan mencoba berkoordinasi lagi dengan Dispertaru.

“Nanti coba aku koordinasikan lagi ke Dispertaru,” kata Yudha, kepada awak media, kemarin.

Pada Jumat 29 Maret 2023, awak media mencoba kembali menanyakan hal yang sama untuk memperjelas status bangunan Super 21 di atas parit/draenaae yang sempat viral di Kota Dumai. Akan tetapi Kasat Pol PP Dumai itu belum memberikan tanggapannya hingga artikel ini diterbitkan.

Salah satu warga kota Dumai berharap persoalan bangunan Super 21 di atas parit/drainase segera diperjelas statusnya. Pemko Dumai juga diminta secepatnya mengklarifikasi permasalahan ini.

“Kalau memang tidak ada masalah, beri himbauan kepada masyarakat, seandainya masyarakat boleh menutup parit tersebut untuk memperindah usahanya sampaikan saja,” pungkas Eri.

Menanti Keterangan Wako Paisal

Sebelumnya telah diberitakan, Wali Kota Dumai, H Paisal hingga saat ini belum memberikan kejelasan terkait bangunan milik Super 21 yang berada diatas parit atau drainase di Jalan Hasanuddin/Ombak.

Bangunan tersebut sempat viral beberapa waktu yang lalu hingga telah dilayangkan beberapa kali surat peringatan oleh Pemerintah Kota Dumai.

Sebagaimana yang dikutip dari Nusaterkini.com, surat teguran tersebut dilayangkan Dinas PUPR terkait dengan aktifitas lingkup live musik super 21 Club yang berada diatas saluran air atau drainase kepada pihak bersangkutan.

Surat peringatan itu juga telah ditembuskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

Tak hanya itu, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, Yudha Pratama Putra juga menjelaskan, dari surat peringatan itu PUPR meminta pihak super 21 untuk membongkar sendiri area yang menutupi saluran air itu.

Mengenai informasi yang beredar bangunan tersebut masih berada didalam area pemilik,
Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai, Alfian mengatakan terkait aset diakui tidak memegang denahnya. Akan tetapi dipencatatan aset ada pengerjaan drainase di Jalan Ombak itu.

“Denah tidak punya, namun dipencatatan aset ada pengerjaan drainase di Jalan Ombak itu,” kata Alfian, Rabu (28/3).

Terkait drainase tersebut, BPKAD Dumai mengarahkan awak media memastikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Sumber: Sekilasriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *