FGD Tanah Ulayat di Pelalawan Perkuat Sinergi, Dorong Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

SEKILASRIAU.COM – Upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat terus dilakukan pemerintah melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Provinsi Riau.

Kegiatan yang digelar di Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/4/2026), dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi lintas pihak.

FGD ini menghadirkan pemerintah, lembaga adat, serta masyarakat hukum adat dalam satu forum dialog terbuka. Tujuannya jelas, yakni memperdalam pemahaman sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Riau.

Kegiatan dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni, sebagai moderator.

Sejumlah narasumber turut memberikan pandangan dan penguatan, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Dalam diskusi, para narasumber menekankan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah konkret menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat.

Selain itu, forum ini juga menjadi wadah bertukar pandangan terkait tantangan dan strategi implementasi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat hukum adat di Pelalawan mendapatkan pemahaman lebih komprehensif mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat yang menghasilkan daftar tanah ulayat, hingga tahapan pendaftaran untuk memperoleh kepastian hak.

Dijelaskan pula bahwa pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan utang. Sementara itu, Hak Milik dapat diberikan dengan syarat masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi dan kelestarian tanah adat secara berkelanjutan di Provinsi Riau.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi.

Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, diharapkan proses pengelolaan tanah ulayat ke depan dapat berjalan lebih tertib, optimal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Riau. ***

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *