Berita  

ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Inhu, Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Indragiri Hulu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026 di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memperkuat perlindungan serta kepastian hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi pemerintah daerah, pemangku adat, dan masyarakat mengenai pentingnya pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari tertib administrasi pertanahan.

Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting dalam memperjuangkan hak masyarakat hukum adat.

“Program ini sudah lama dinantikan. Ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang tertib serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan ATR/BPN dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan masyarakat adat. Ade mengimbau seluruh pihak untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan guna memperlancar proses pendaftaran.

Selain itu, ia menilai program ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa, terutama di wilayah yang telah memiliki infrastruktur memadai.

Terkait persoalan pertanahan yang masih ada, ia berharap sinergi semua pihak dapat mempercepat penyelesaian.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk memperkuat pemahaman terkait program tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia, dengan Provinsi Riau menjadi salah satu daerah pelaksana pada tahun 2026.

“Sejauh ini sudah ada lima objek tanah ulayat yang berhasil diinventarisasi. Kami berharap dukungan para datuk dan pemangku adat dapat mempercepat proses pendataan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program ini merupakan perhatian langsung pemerintah pusat dalam melindungi hak masyarakat adat.

“Negara tidak berniat menghilangkan tanah ulayat. Justru melalui program ini, negara hadir untuk menjaga, mempertahankan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat,” katanya.

Ia menambahkan, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya soal penerbitan sertipikat, tetapi juga upaya mencegah potensi sengketa di masa depan serta menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan 13 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan tokoh adat, di antaranya Slameto Dwi Martono, Sekretaris Daerah Indragiri Hulu Zulfahmi Adrian, Kepala Kantor Pertanahan Inhu Syafrisar Masri Limart, serta Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau Taufik Ikram Jamil dan Ketua DPH LAMR Indragiri Hulu Ali Fahmi Aziz. ***
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *