ROKAN HULU– Tak Sampai 24 jam Pelaku Pembunuhan Sadis seorang bayi berusia 7 bulan berhasil diamankan Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) di bawah kepemimpinan AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui pembinaan dan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Peristiwa pembunuhan terjadi, di Barak Opung Blok D 4 Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti, Rabu (15/9/2021).
Menurut penuturan salah satu warga beinisial U, bayi malang tersebut dibunuh secara sadis dengan menggunakan kapak.
Kejadian bermula saat ibu korban meminta air minum kepada anak gadis tersangka, kemudian anak gadis tersangka masuk kedalam rumah untuk mengambilkan air minum.
Pada saat itu pelaku keluar dari dalam rumah sambil bertanya kepada anaknya air untuk siapa.
Anak tersangka menjawab air minum untuk ibu korban.
Lalu tersangka bertanya kepada ibu korban “Emangnya tidak ada air kalian?”. Ibu korban menjawab “Air kami masih panas”.
Tersangka kemudian mendekati ayah korban yang sedang mengikat gerobak dorong di sepeda motor sambil bertanya “Enggak ada air rupanya kalian?”
“Air kami masih panas” jawab ayah korban.
Tiba – tiba tersangka mengatakan “Apanya maksud mu?” sambil mengambil sebilah kampak yang berada di sepeda motor ayah korban dan mengayunkan kampak tersebut ke arah ayah korban. Namun ayah korban langsung lari ke arah barak. Tersangka kembali mengayunkan kampak yang dipegangnya kearah pintu rumah korban hingga pintu rumah terbuka.
Setelah pintu rumah terbuka tersangka dengan membabi buta mengejar ibu korban yang berada di dalam rumah. Namun, ibu korban berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah korban.
Melihat korban yang sedang didalam ayunan rumahnya, tersangka mengambil korban lalu membawanya mondar mandir didepan rumah.
Karena banyak warga yang melihat dan mencegah pelaku, lantas pelaku membakar dua unit sepeda motor milik tetangga nya.
“Selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib, pelaku meletakkan korban ditanah kemudian mengampak perut korban sebanyak dua kali.” ujar U menceritakan kejadian.
Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan Terlapor atau Pelaku dengan inisial YL, yang dilaporkan oleh NH, Korban DHH (Meninggal Dunia) dan saksinya HL.
“Dengan cepat tanggap, kita Jajaran Polres Rohul melakukan upaya penegakan hukun terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) kejahatan di bawah umur,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di Ruang Rupatama Polres Rohul, Kamis (16/9/2021).
Ketika itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di dampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH, Kanit Idik I IPDA Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas AIPDA Mardiono P SH serta beberapa Personil Polres Rohul lainnya.
“Atas kejadian itu kita sudah lakukan upaya penegakan hukum, dengan mengamankan Pelaku, membawa Korban ke Puskesmas Kepenuhan serta pemeriksaan para saksi- saksi, yang berhubungan dengan prosesi perkara untuk penegakan hukumnya,” ujar Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK memastikan, kalau kondisi Pelaku sudah dilakukan penyidikan. Anggota kita di Lapangan juga sudah melakukan upaya penggalangan kepada kedua belah pihak guna antisipasi dampak lanjutan dari peristiwa sebelumnya,” terangnya lagi.
Karena, sambungnya, Polri dengan keberadaannya membawa empat peran strategis, yakni perlindungan masyarakat, penegakan Hukum, pencegahan pelanggaran hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban Masyarakat
Ketika ditanya motif dari pembunuhan itu, jawab AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan orang tua korban, sebab orang tua korban bertetangga sebelah rumah.
“Pada saat itu pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada Ayah Korban, tetapi tidak tercapai, sehingga perbuatan tersebut dilampiaskan kepada korban,” ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, dari hasil olah TKP penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah Kampak Tangkai Kayu panjang sekitar 40 Cm, 1 helai Singlet warna Pink, 1 helai kain sarung motif Batik, 1 helai baju motif Boneka dan 1 buah Besi Ayunan.
“Dalam dua Pekan kedepan, berkas di harapkan sudah lengkap, kemudian sesegera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk di persidangankan,”
“Atas peristiwa itu Pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
