Rokan Hulu – Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Suheri Sitorus berhasil menangkap 2 (dua) orang pengguna narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil di amankan di dalam rumah orang tua tersangka berinisial S di Desa Sontang Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu.
Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (27/9/2021) menjelaskan “Penangkapan 2 tersangka pengguna sabu dipimpin IPTU Suheri Sitorus. Tersangka pertama berinisal S warga Dusun II Proyek Kasang Salak RT/RW 010 / 004 Desa Bonai, Tersangka kedua berinisial C berdomisili di Jl Aman Gg Aster No.l18 Blok D RT/RW 001/015 warga Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis”.
Peristiwa tersebut terungkap pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika Jenis Sabu di Desa Sontang Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus.
Kemudian Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan untuk melakukan segera dilakukan penyelidikan.
Dengan sigap Unit Reskrim dan anggota Polsek Bonai Darussalam langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.30 Wib, beberapa orang laki-laki yang diduga pelaku sedang berada didalam kamar depan rumahnya.
Melihat hal tersebut Unit Reskrim dan anggota Polsek Bonai Darussalam langsung mengamankan diduga pelaku.
Lalu dilakukan penggeledahan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lah beberapa barang bukti.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan didalam kamar pelaku.
“Dari kedua Tersangka diamankan Barang Bukti berupa 16 Plastik bening kosong diduga bekas berisi narkotika jenis Sabu, 1 alat hisap Bong yang terbuat dari botol minuman Lasegar, 1 buah kaca Pirex yang masih berisikan diduga keras narkotika jenis Sabu, 1 buah mancis berwarna biru putih bermotif Chelsea, 1 lembar kertas timah bekas bungkus rokok, 1 tas sandang berwarna cokelat dan 2 Pipet,” rinci AIPDA Mardiono Eks Baur Paminal.
“Kini kedua pelaku berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
