Pekanbaru – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menutup rangkaian sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026 dengan melibatkan perwakilan dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan berlangsung di Kantor Kanwil BPN Riau, Kamis (30/4/2026).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya dengan pembahasan yang lebih mendalam.
“Program ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi tanah ulayat melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran,” ujarnya.
Ia menyebut, hingga saat ini telah terinventarisasi lima bidang indikatif tanah ulayat di Kabupaten Kampar dan tiga bidang di Kabupaten Rokan Hilir. Pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah terus diperkuat agar program berjalan optimal.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, Bistamam, menegaskan pentingnya keberadaan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai historis, sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan turun-temurun,” katanya.
Menurutnya, perlindungan dan pengakuan terhadap tanah ulayat merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat. Ia berharap melalui sosialisasi ini, pemahaman terkait pentingnya pendaftaran tanah ulayat semakin meningkat sehingga dapat mencegah konflik pertanahan di masa depan.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tanah ulayat.
“Tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Justru kami ingin memastikan hak masyarakat adat terlindungi melalui pendaftaran yang sah secara hukum,” tegasnya.
Rezka menambahkan, meski sosialisasi telah berakhir, proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat akan terus berlanjut. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tanah ulayat yang belum terdata ke kantor pertanahan setempat untuk dilakukan inventarisasi.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan tanah ulayat bagi generasi mendatang.
ATR/BPN pun mendorong sinergi antara Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten, serta masyarakat hukum adat agar seluruh tahapan program dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata. ***
Editor: Redaksi












